
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Warga Desa Munggur Kecamatan Mojogedang mendesak Pemkab Karanganyar menindaklanjuti laporan keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang berada di zona hijau.
Imam Ady, warga Desa Munggur mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada pihak terkait keberadaan TPS ini. Bahkan menurut Imam, warga Munggur juga telah melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Imam menjelaskan, keberadaan TPS ini sangat menngganggu masyarakat.
“Kami minta agar diselesaikan. Kami menilai Kades Munggur dan Direktur BUMDes melakukan maal administrasi,”ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Video Kepala Desa Munggur Kembali Didemo
Disisi lain, Pemkab Karanganyar menanggapi serius aduan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berlokasi di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang.
Permasalahan ini telah menjadi perhatian publik, menyusul surat resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah tertanggal 25 Juli 2025.
Dalam rapat koordinasi yang digelar untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman informasi dengan meminta klarifikasi dari Plt. Camat Mojogedang, Joko Sutrisno dan Kepala Desa Munggur, Supar.
Menurut Sekda, Camat Mojogedang menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan langkah cepat menyikapi aduan warga. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, lokasi TPS yang dimaksud berada di tepi aliran sungai dan cukup jauh dari pemukiman warga.
“Keberadaan TPS tersebut menurutnya sebagai bentuk kesiapan desa dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah secara mandiri,”ujarnya Rabu (30/7/2025).
Sekda menegaskan, Pemkab Karanganyar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, dengan mengedepankan dialog dan prinsip kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perizinan.
Kepala Desa Munggur menambahkan bahwa keberadaan TPS tersebut merupakan bagian dari gerakan sukarela warga dalam mengelola sampah di lingkungannya.
“Warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat peduli sampah telah menginisiasi pengelolaan mandiri, termasuk produksi pupuk organik dari sampah yang berhasil diolah,”terangnya.
Disisi lain, berdasarkan laporan warga kepada Ombudsman, terdapat sejumlah keberatan dari warga pelapor, antara lain:
1. TPS mengeluarkan asap dan bau tidak sedap yang berpotensi membahayakan kesehatan.
2. Lokasi TPS berada di atas lahan sawah produktif dan zona hijau yang dilindungi, sehingga disinyalir melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Warga Desa Munggur Demo, Tuntut Kades Mundur
3. TPS dinilai telah beroperasi sebelum memperoleh izin resmi.
4. Tidak adanya perkembangan signifikan atas penanganan aduan yang telah disampaikan sejak 15 Juni 2025 ke berbagai instansi, termasuk Bupati Karanganyar.
Ombudsman melalui surat bernomor T/0652/LM.17-14/0214.2025/VII/2025 meminta Bupati Karanganyar memberikan penjelasan tertulis mengenai SOP penanganan pengaduan, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta hasil telaah dan pemeriksaan terhadap aduan yang disampaikan.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar diberikan waktu selama 14 hari kerja sejak diterimanya surat untuk memberikan jawaban lengkap disertai dokumen pendukung.(02)