Beranda Daerah TPA Ilegal Brown Canyon Dikeluhkan, DPRD Kota Semarang Minta Penertiban

TPA Ilegal Brown Canyon Dikeluhkan, DPRD Kota Semarang Minta Penertiban

TPA tersebut diduga telah melakukan pembakaran sampah, sehingga menimbulkan asap yang mengganggu warga sekitar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Nunung Sriyanto
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Nunung Sriyanto (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Komisi C DPRD Kota Semarang menyoroti keberadaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) ilegal di kawasan Brown Canyon, tepatnya di wilayah perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

TPA tersebut diduga telah melakukan pembakaran sampah, sehingga menimbulkan asap yang mengganggu warga sekitar.

Baca juga: Sampah Ilegal Brown Canyon, DLH Semarang Tegaskan Lokasi Masuk Demak

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Nunung Sriyanto, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembakaran sampah dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kalau saya dengar di sana sudah terjadi pembakaran. Itu jelas sangat mengganggu masyarakat dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Lokasi TPA ilegal tersebut diketahui berada di dua wilayah, yakni di Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta sebagian masuk Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Nunung meminta agar dilakukan peninjauan langsung untuk memastikan legalitas lokasi tersebut. Menurutnya, penanganan harus segera dilakukan agar tidak menjadi persoalan liar.

“Perlu dilihat apakah ada izinnya atau tidak. Kalau dibiarkan, ini bisa merugikan banyak pihak. Kita harus bertindak cepat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, volume sampah di kota ini mencapai sekitar 1.200 ton per hari. Dengan jumlah sebanyak itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

Baca juga: Alfamart dan DLH Kabupaten Semarang Kampanye Kurangi Sampah Plastik

“Kalau pembakaran dibiarkan, asapnya bisa masuk ke perkampungan dan baunya tentu sangat mengganggu. Harus segera ditertibkan, apalagi kalau sudah masuk wilayah Kota Semarang, akan kami tegur,” ucapnya.

Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Kota Semarang kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut diharapkan bisa menjadi landasan hukum agar penanganan sampah lebih tertib dan terarah.

“Raperda ini akan menjadi pijakan agar tidak ada lagi pengelolaan sampah yang sembarangan dan merugikan warga,” pungkas Nunung.(02)

Exit mobile version