SEMARANG, Jatengnews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM.
Aset yang disita berupa tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Baca juga : DJP Jateng I Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari
Penyitaan ini dilakukan setelah tersangka MM tidak memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukannya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyatakan bahwa penyitaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya.
“Penyitaan ini dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku, termasuk Surat Perintah Sita dan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang,” katanya melalui siaran pers, Jumat (01/08/2025).
Proses penyitaan juga dibantu oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat.
Baca juga : Kakanwil DJP Jateng I Instruksikan Perbaikan Pelayanan Pajak di Jepara
Dengan demikian, DJP Jawa Tengah I menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menindak tegas pelanggaran perpajakan. (03)