
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, melakukan penyitaan terhadap 52 kios yang berada di Dusun Bulu, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (4/8/2025) malam. Pemasangan papan penyitaan dipimpin Kasi Pidsus Hartanto dan Kasi Intel Bonar David Yuniarto.
Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan penyelewengan pembangunan kios di atas tanah Bengkok milik Desa Jaten. Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar menetapkan Harga Satata sebagai tersangka.
Baca juga : Atasi Kredit Macet, BPR BKK Gandeng Kejari Karanganyar
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto kepada wartawan mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor PRINT-398/M 333/F02/05/2025 TANGGAL 2 MEI 2025, serta penetapan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang Nomor 44/PenPid Sus-TPK-SITA/2025/PN Sing tanggal 23 Juli 2025.
Hartanto menjelaskan, penyitaan kios dilakukan ini sebagai barang bukti pada saat persidangan di PN Tipikor Semarang.
“Seluruh kios ini sekarang sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan. Untuk sementara, seluruh aktifitas jual beli masih diperbolehkan. Tapi untuk sewa menyewa kembali, tidak diperbolehkan,”tegasnya.
Hartanto menambahkan, nilai kontrak untuk satu kios sebesar Rp100 juta untuk 20 tahun. Artinya, menurut Hartanto, total nilai sewa 52 kios selama 20 tahun sebesar Rp5,2 miliar. Seharusnya jika perhitungan wajar, nilai sewa selama 20 tahun sebesar Rp9 miliar.
“Kami menemukan ketidakwajaran dalam nilai sewa kios yang diterima sebagai pendapatan desa,”jelas Hartanto.
Sementara itu, Plt Kades Desa Jaten Andy Almaududi menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan sosialisasi terkait penyitaan kios yanh dilakukan oleh Kejari.
Baca juga : Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
“Kita akan lakukan sosialisasi. Penyewa tetap masih bisa melakukan aktifitas jual beli sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejari,”pungkasnya. (03)