28.6 C
Semarang
, 5 Agustus 2025
spot_img

Kejari Karanganyar Tetapkan Investor Pembangunan Kios Bulu Jadi Tersangka

Penetapan Dono Raharja sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi serta dua alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejari Karanganyar  menetapkan Dono Raharja (59) sebagai  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset desa, pada Desa Jaten, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan Kepala Desa Jaten non aktif, Harga Satata sebagai tersangka.

Penetapan Dono Raharja sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi serta dua alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Karanganyar.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Kejari Karanganyar Periksa Mantan Bupati

Setelah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 8 jam, tersangka

Dono Raharja,  langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

“Berdasarkan keterangan saksi serta dua alat bukti yang kita temukan, tim penyidik menetapkan Dono Raharja, yang merupakan investor pembangunan kios yang berada di Dusun Bulu, Desa Jaten, sebagai tersangka,”ujar Kasi Pidsus Hartanto, Selasa (5/8/2025).

 Dikatakan  Kasi Pidsus, Dono Raharjo dikenakan pasal Pasal 12 Huruf h UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Kemudian Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Alas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hartanto mengatakan investor ini membangun ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi bangunan sekitar Rp4 miliar.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, A. Yusuf SH, menegaskan, klienya tersebut merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jaten non aktif Harga Satata.

A. Yusuf mengaku jika kliennya tersebit telah menjalani seluru prosedur serta mengeluarkan anggaran yang cukup besar dalam pembangunan kios.

Baca juga: Kejari Karanganyar Terima Pengembalian Uang Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

“Klien saya korban penipuan. Kepala desa berbohong mengenai status tanah yang digunakan. Tanah yang seharusnya tanah kas desa, ternyata merupakan tanah bengkok. Seluruh perangkat desa terlibat dalam perkara ini,”tandasnya.

Ditambahkannya, dia akan mengawal perkara yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Saya akan mengawal klien saya sehingga memperoleh keadilan. Kepala Desa dan seluruh perangkatnya terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut,”pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN