Beranda Daerah Terbukti Aniaya Anak Kandung, Pria di Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Terbukti Aniaya Anak Kandung, Pria di Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga memaksa korban—yang masih berusia 5 tahun—untuk meminum air dari kloset.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono. (Foto : Sam)
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menunjukkan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Minggu (4/8/2025). (Foto: Sam)

Demak, Jatengnews.id – Seorang pria di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial ENC (31), kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksi kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri terungkap.

Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga memaksa korban—yang masih berusia 5 tahun—untuk meminum air dari kloset. Ironisnya, tindakan itu direkam dan dikirimkan kepada istrinya sebagai bentuk ancaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Baca juga : 31 Kasus Narkoba Diungkap Polres Demak Sampai Juni 2025

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat pelaku membawa anaknya pergi dari rumah dengan alasan membelikan jajan. Namun, ia justru membawa korban keliling kota hingga menginap di hotel dan kos-kosan selama beberapa hari.

“Motifnya karena pelaku merasa emosi dan kesal lantaran istrinya tak merespons telepon atau pesan yang dikirim. Akibatnya, pelaku melampiaskan amarahnya kepada anaknya sendiri,” terang Kompol Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025)

Dalam video yang dikirimkan ke istrinya yang berujung viral, pelaku terlihat memukul korban dan memaksanya meminum air dari dalam kloset. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh anaknya jika istri tidak menjawab panggilan video call.

Kekerasan terjadi berulang kali, dengan korban terus menjadi pelampiasan emosi ayahnya. Polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam dan mengirim video kekerasan sebagai barang bukti.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, LSA (26), pada 22 Juli 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak langsung bergerak cepat melakukan pelacakan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah masjid di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

“Korban masih berada bersama pelaku saat kami temukan. Dari keterangan medis, korban mengalami trauma, namun secara fisik tidak ditemukan luka serius. Sementara pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, hanya emosional dan tempramental,” jelas Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni.

Dalam keterangannya kepada media, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa kecewa dan tidak dianggap oleh istrinya. Ia juga menyebut telah mengalami kerugian akibat kecanduan judol hingga Rp5 juta.

Baca juga : Polres Demak Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Madrasah

“Saya marah, istri saya bohong dan nggak mau angkat telepon. Saya emosi,” kata ENC saat ditanya awak media. (03)

Exit mobile version