27.4 C
Semarang
, 7 Agustus 2025
spot_img

Mbak Ita Minta Jaksa KPK Tetapkan Kepala Bapenda Jadi Tersangka

Mbak ita menyampaikan bantahan atas tiga dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang pledoi, Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta  Majelis Hakim dan KPK untuk memproses Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari atau yang akrab dipanggil Iin.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan Ketua Hakim Majelis Gatot Sarwadi, mbak ita menyampaikan bantahan atas tiga dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

Baca juga : Kepala Bapenda Kota Semarang Akui Diperintah Kabur Dari KPK Hingga Terima Ancaman

Kasus pertama, soal proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan. Kedua, dakwaan proyek fabrikasi meja kursi, dan ketiga, soal suap Iuran Kebersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dari ketiga kasus dakwaan tersebut, Mbak Ita tidak terima karena tidak ada dari perwakilan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat dalam kasus ini.

Seperti kasus yang ketiga, dirinya secara gamblang menyebut Kepala Bapenda sebagai pengumpul uang suap tersebut.

“kenapa teman-teman ASN tidak ada yang diproses oleh KPK? padahal mereka yang bukan penyelenggara negara seperti pak martono itu ditangkap,” ucap Mbak Ita saat membacakan pledoinya, Rabu (6/8/2025).

“Tetapi ASN sebagai penyelenggara negara tidak ada satupun  yang ditetapkan tersangka. Apakah seorang Kepala Bapenda mendapatkan keistimewaan oleh KPK,” sambungnya memberi penegasan kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Tak luput dara bacaan pledoinya, Mbak Ita memberikan penghargaan kepada KPK sebagai penegak kasus korupsi. Kalimat penghargaan tersebut ia susun, ternyata menjadi pembuka untuk permohonan supaya tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasusnya ini.

“Ijinkan saya memberikan rasa hormat dan penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai institusi yang telah mampu menjadi sosok yang diharapkan masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Tetapi untuk perkara saya ini saya mohon keadilan, agar tidak tebang pilih. Karena kondisi sekarang ini ada ketidakadilan, karena ada seseorang yang menjadi penentu dan pengepul atau pengumpul dana dan sebagai pemberi,” sambungnya.

Orang yang ia maksudkan, tidak lain dan tidak bukan ialah Iin. Menurutnya, sosok Iin ini harus segera diseret dan tetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

“Ia (Iin) tidak dilakukan tindakan apa-apa dan tidak menjadi tersangka. Bahkan masih melenggang bebas di Kota Semarang ini,” jelasnya.

Dirinya merasa dijebak dan menjadi tumbal dalam lingkaran korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Apakah memang hanya saya saja yang dijadikan terdakwa seperti ini,” jelasnya.

“Kalau hanya terlibat, ASN ini (Iin) sudah sesuai perkap perundang-undangan ASN, apalagi oleh inspektorat yang kemarin JPU menyampaikan,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Balaikota Semarang Ruangan Walikota Jadi Sasaran

Kemudian dirinya juga menuding Kepala Bapenda Iin berbohong selama menjadi saksi dalam kasus uang suap tersebut. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN