
DEMAK, Jatengnews.id – Sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu dilaporkan hilang dari dalam brankas yayasan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV dan kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalidjogo, Nidzar Alqodari, menyatakan bahwa pelaku pencurian diduga merupakan oknum dari yayasan lain yang juga mengatasnamakan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. Yayasan tersebut diketahui didirikan oleh Habibi Aji pada Desember 2020, jauh setelah Yayasan Sunan Kalidjogo yang didirikan oleh Raden Krisniadi pada tahun 1999.
Baca juga : Bupati Demak Ziarah ke Makam Raja Demak dan Sunan Kalijaga
“Pelaku tidak memiliki hak hukum atas kepemilikan maupun pengelolaan tanah wakaf tersebut. Bahkan Mahkamah Agung dalam putusannya pada Maret 2021 menegaskan bahwa yayasan penggugat hanya berhak melanjutkan kepengurusan, bukan mengambil alih atau mengelola aset wakaf,” jelas Nidzar, Kamis (7/8/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa yayasan yang sah menurut akta notaris dipimpin oleh Raden Rahmat sebagai ketua, dengan Raden Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggani Sujono sebagai bendahara. Nama Lisawati tercatat sebagai pendiri resmi yayasan.
Yayasan Sunan Kalidjogo sebelumnya memiliki total 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, sebanyak 58 bidang tanah basah telah terdampak proyek pembangunan tol Semarang–Demak. Saat ini, aset tersisa yang disimpan dalam brankas mencakup 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering.
“Pencurian ini mengarah pada dugaan kuat adanya keterlibatan orang dalam. Kami telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan akan mengawal proses hukumnya,” tambah Nidzar.
Pihak yayasan menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh aset wakaf agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca juga : Prajurit Patangpuluhan Kawal Uborampe Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga
“Kami pastikan hak-hak wakif akan terus dijaga. Semua langkah hukum sedang kami tempuh demi menjaga amanah ini,” tutupnya. (03)