
SEMARANG, Jatengnews.id – Polisi penembak pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zainudin, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Meski demikian, Polda Jateng menunda sidang banding etik pemecatannya lantaran Robig masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
Baca juga : Jelang Vonis Robig, Aksi Kamisan Demo Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaksanaan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menunggu vonis inkrah.
“Menunggu ikrah vonis PN sebagai bahan pertimbangan hakim sidang banding KKEP. Karena Robig saat putusan pikir-pikir, jadi kita menunggu inkrahnya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, KKEP Polda Jateng telah memutuskan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Robig, namun ia mengajukan banding.
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, mendesak Polri segera memecat Robig.
“Vonis 15 tahun ini cukup menjadi dasar hukum untuk menolak banding dan memecat Robig,” tegasnya.
LBH menilai pemecatan penting demi keadilan dan pemulihan nama baik korban.
Baca juga : Aipda Robig Zainudin Divonis 15 Tahun Penjara, Penembakan Siswa SMK
Ayah korban, Andi Prabowo, juga meminta Polri segera memecat pelaku pembunuhan anaknya.
Sidang vonis kemarin berlangsung dengan pengamanan ketat. Bagas menilai pengawalan aparat berlebihan hingga membuat keluarga korban merasa tidak nyaman.(02)