30.1 C
Semarang
, 9 Agustus 2025
spot_img

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Yayasan Baru di Kadilangu

Tidak ada yayasan baru di Kadilangu. Yayasan ini memiliki riwayat dan risalah yang jelas sejak 1999.

DEMAK, Jatengnews.id – Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Jamal Abid, membantah tegas tudingan adanya yayasan baru yang didirikan untuk menguasai aset wakaf.

Ia menegaskan, yayasan yang saat ini dipimpin Raden Kristiawan Saputra merupakan kelanjutan sah dari Yayasan Sunan Kalidjogo yang berdiri pada 1999, bukan entitas baru.

Baca juga : Sertifikat Tanah Wakaf Dicuri, Yayasan Sunan Kalidjogo Duga Ada Keterlibatan Orang Dalam

“Tidak ada yayasan baru di Kadilangu. Yayasan ini memiliki riwayat dan risalah yang jelas sejak 1999, lalu menyesuaikan nama dan regulasi menjadi Yayasan Sunan Kalijaga pada 2003,” ujar Jamal, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Jamal, tudingan pendirian yayasan melalui notaris di Surabaya adalah keliru. Ia menegaskan, legalitas Yayasan Sunan Kalijaga didukung akta pendirian, keputusan pengurus, serta sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/PTUN-JKT yang menyatakan Krisnaedi tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.

Terkait sertifikat tanah wakaf yang dipersoalkan, Jamal menegaskan pengambilannya murni untuk pengamanan aset dan penyesuaian administrasi sesuai Undang-Undang Wakaf dan aturan pemerintah terbaru.

“Klien kami tidak melakukan pencurian. Sertifikat itu disimpan di kantor resmi Kasepuhan, bukan milik pihak lain,” jelasnya.

Jamal menambahkan, langkah hukum akan dipertimbangkan melalui rapat pengurus yayasan, kasepuhan, dan keluarga ahli waris.

Baca juga : Yayasan Sunan Kalijaga Bantah Tuduhan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf

“Kami ingin menjaga marwah Eyang Sunan Kalijaga. Tidak perlu ada polemik yang menyesatkan publik, karena yayasan ini tetap satu dan tidak pernah berganti menjadi yayasan baru,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN