
SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi dari Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025 atas komitmennya dalam mengembangkan pariwisata ramah muslim.
Apresiasi itu disampaikan dalam kunjungan tim penilai ke Ruang Rapat Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Senin (11/8/2025).
“Kami sangat senang Jawa Tengah menunjukkan semangat tinggi dan dukungan penuh dalam membangun pariwisata muslim. Tidak hanya infrastrukturnya yang berkembang, tapi juga ekosistem pendukungnya,” ujar Sumaryadi, perwakilan Kementerian Pariwisata yang juga anggota tim penilai IMTI.
Baca juga: Wagub Taj Yasin Dorong Inklusi Difabel dalam Mitigasi Bencana
Ia menambahkan, penilaian dalam IMTI merupakan bagian dari upaya menempatkan Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata ramah muslim terkemuka di dunia. Indeks ini juga selaras dengan standar Global Muslim Travel Index (GMTI).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan bahwa pengembangan pariwisata muslim tidak hanya menyentuh aspek destinasi, tetapi juga ekosistem secara menyeluruh.
“Kami tidak berhenti di pembangunan destinasi. Kami juga mengembangkan ekosistem halal, dari hulu sampai hilir,” ujar Yasin.
Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Pemprov Jawa Tengah di antaranya, pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH), pengembangan profesi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal), edukasi dan fasilitasi pelaku usaha kuliner untuk mengantongi sertifikasi halal dan menyediakan fasilitas ibadah bagi wisatawan.
“Ini adalah potensi besar. Kang Jalal, misalnya, bisa menjadi profesi baru yang menjanjikan, karena mereka punya peran penting dalam pengawasan produk halal,” imbuh Yasin.
Ia menekankan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya wisata ramah muslim terus meningkat. “Para pelaku usaha menyadari bahwa langkah ini logis dan justru dapat memperluas pasar mereka,” tambahnya.
Baca juga: Wakil Gubernur Minta Satpol PP Linmas Damkar Tegas dan Humanis
Pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.
Regulasi ini mencakup lima pilar utama, penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, koordinasi lintas Lembaga, pemanfaatan potensi wisata daerah, dan peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata ramah muslim unggulan di tingkat global.(02)