29.1 C
Semarang
, 11 Agustus 2025
spot_img

Mahasiswa Unissula Desak Penutupan TPA Ilegal di Brown Canyon, Agustus Harus Tuntas

Aktivitas pembuangan sampah di area tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang meresahkan masyarakat sekitar.

SEMARANG, Jatengnews.id – Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mendesak Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Demak, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di kawasan Brown Canyon.

Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Jateng pada Senin (11/8/2025).

Baca juga: TPA Ilegal Brown Canyon Dikeluhkan, DPRD Kota Semarang Minta Penertiban

Diketahui, lokasi TPA ilegal berada di dua wilayah administratif, yaitu Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang (Kota Semarang) dan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen (Kabupaten Demak).

Aktivitas pembuangan sampah di area tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Ketua BEM Unissula, Wiyu Ghaniy Allathif Yudistira, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Kota Semarang sebelum akhirnya menyuarakan tuntutan ke tingkat provinsi.

“Permasalahan TPA ilegal ini sudah cukup signifikan dan berdampak langsung ke masyarakat. Kami ingin pemerintah bertindak sebelum timbul konflik sosial di lapangan,” kata Wiyu saat audiensi.

Ia juga menyoroti berbagai dampak negatif yang muncul, mulai dari bau menyengat, asap pembakaran sampah, hingga temuan lokasi pembuangan tinja di kawasan tersebut.

“Ini sudah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan mencederai hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Kami menuntut agar permasalahan ini tuntas di bulan Agustus,” tegasnya.

Menanggapi desakan mahasiswa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mempertemukan Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk membahas solusi.

“Kedua daerah sudah menyiapkan kontainer sampah. Jumlah armada pengangkut dari masing-masing daerah juga ditambah untuk mengangkut sampah dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Widi mengungkapkan bahwa Satpol PP sudah melarang kendaraan pengangkut sampah masuk ke kawasan Brown Canyon.

“Karena lokasi itu memang bukan tempat pembuangan resmi dan bukan milik pemerintah. Kalau masih ada yang nekat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Baca juga: Sampah Ilegal Brown Canyon, DLH Semarang Tegaskan Lokasi Masuk Demak

Meskipun demikian, Widi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pemilik lahan Brown Canyon yang dijadikan lokasi pembuangan sampah tersebut.

Sebelumnya sempat muncul informasi bahwa Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Demak saling melempar tanggung jawab terkait pengelolaan wilayah perbatasan yang digunakan sebagai TPA ilegal tersebut. Hal ini turut memperkeruh penanganan masalah yang sudah berjalan selama beberapa waktu.

Mahasiswa menyatakan akan terus memantau progres penyelesaian masalah ini pasca-audiensi, dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN