SEMARANG, Jatengnews.id – Direktur PT Chirmarder777, Martono, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8/2025),
Martono seperti diketahui menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp16 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Keluarkan Surat Edaran Anti Gratifikasi Wujudkan SPMB Akuntabel
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, menyatakan Martono terbukti menyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya sebesar Rp2 miliar.
Martono sendiri disebut menerima uang sebesar Rp245 juta dari transaksi tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martono dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 1 bulan,” tegas Hakim Gatot saat membacakan putusan.
Selain hukuman pokok, Martono juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp245.722.000. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana enam bulan penjara.
“Paling lama penggantian dilakukan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut Gatot.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Martono dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan yang lebih ringan, pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Vonis yang lebih rendah dari tuntutan adalah hal biasa. Kami akan pikir-pikir dulu dan melaporkan ke pimpinan,” ujar perwakilan JPU KPK, Amir Nurdianto.
Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar
Sementara itu, Martono melalui kuasa hukumnya, Khairul Anwar, menyatakan menerima putusan hakim. Ia juga mengajukan agar kliennya menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
“Beliau menyampaikan menerima, jadi kami ikuti. Menghadapi proses ini cukup melelahkan bagi beliau,” kata Khairul.
Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada jaksa untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.(02)