KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, MG alias AC, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Meski sudah dilayangkan tiga kali surat panggilan, pengacara tersebut tetap mangkir.
Penyidik Kejari Karanganyar menegaskan, apabila MG terus mengabaikan pemanggilan, maka namanya akan diumumkan ke publik dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
“Kita telah melayangkan tiga kali surat panggilan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jika tetap diabaikan, kami akan melakukan pemanggilan dan dipublikasikan melalui media massa. Jika masih diabaikan juga, akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, Selasa (12/8/2025).
Bonar menyebutkan, pemanggilan dilakukan ke alamat rumah tersangka di Chrysan Regency, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menyita tiga unit handphone, serta memeriksa istri tersangka.
Baca juga: Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung
Tersangka MG disebut-sebut telah melakukan perintangan penyidikan dengan mencoba mengondisikan saksi dan tersangka lain agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12 miliar. Kami mengimbau agar tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tandas Bonar.(02)