Beranda Daerah Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Naik ke Pengadilan Tipikor

Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Naik ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023

Hartanto
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto. (Foto : Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (13/8/2025).

Enam tersangka dalam kasus ini telah diserahkan beserta barang bukti ke penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Kajari Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto didampingi Kasi Intel Bonar David Yuniarto, menyampaikan bahwa seluruh proses tahap dua telah rampung.

“BAP sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke PN Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan,” ujar Hartanto.

Terkait jadwal persidangan, Hartanto menyebutkan bahwa akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang usai pelimpahan resmi dilakukan.

“Penjadwalan sidang adalah kewenangan majelis hakim. Kami tinggal menunggu penetapan,” lanjutnya.

Kejaksaan menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023. Tiga di antaranya berasal dari internal Dinas Kesehatan Karanganyar, yakni Purwati – Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Amin Sukoco – Staf pengadaan, dan Kusmawati – Kepala Bidang Gizi dan Kesehatan Keluarga, serta  tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta rekanan.

Baca juga: Kasus Alkes Karanganyar P21, Enam Tersangka Segera Disidang

Selama proses penyidikan, beberapa tersangka telah mengembalikan kerugian negara, antara lain, Purwati: Rp1,465 miliar, Amin Sukoco: Rp80 juta, Kusmawati: Rp67 juta, dan rekanan swasta: Rp158 juta

Ari Santoso, penasihat hukum tersangka Purwati, menyatakan masih akan mempelajari dakwaan yang disusun jaksa sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami pelajari dulu surat dakwaannya. Terkait apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak, nanti kami putuskan setelah itu,” jelas Ari.(02)

Exit mobile version