28.3 C
Semarang
, 13 Agustus 2025
spot_img

Semangat Kemerdekaan, PLN UP3 Semarang dan Kejari Kendal Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Kerja sama ini memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum

SEMARANG, Jatengnews.id – Menyambut Hari Kemerdekaan ke-80, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Semarang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kabupaten Kendal.

Baca juga: PLN Untuk Rakyat, PLN UP3 Semarang Hadir di Kegiatan Jateng Fair 2025

Kerja sama ini bertujuan memperkuat dukungan hukum terhadap operasional dan pelayanan kelistrikan PLN UP3 Semarang, khususnya di Kabupaten Kendal. Perjanjian mencakup upaya preventif dan penanganan potensi sengketa hukum di bidang perdata serta tata usaha negara.

Manager PLN UP3 Semarang, Ricki Yakop, mengatakan kerja sama ini memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk memberikan pelayanan terbaik dengan meminimalkan risiko hukum,” ujarnya.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan kejaksaan.

Baca juga: Gelar Peralatan Jelang Idul Adha, PLN Semarang Pastikan Listrik Aman

Dengan penandatanganan MoU ini, PLN UP3 Semarang dan Kejari Kendal berharap terjalin kemitraan yang harmonis dan berkelanjutan, mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN