JAKARTA, Jatengnews.id – Bidang Hukum KONI Kota Semarang menilai terdapat sejumlah pasal bermasalah dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi.
Sorotan ini disampaikan usai kegiatan studi banding ke KONI Kota Bandung, KONI Pusat, dan KONI Kota Tangerang pada 4–6 Agustus 2025 lalu.
Baca juga: KONI Kota Semarang Mendata Keabsahan Cabor
Kegiatan yang menjadi agenda tahunan ini bertujuan mempelajari praktik terbaik, sistem, serta metode kerja dari KONI daerah lain untuk meningkatkan kinerja dan kualitas organisasi.
Kabid Hukum KONI Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H., mengungkapkan ada setidaknya 10 norma dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai tidak selaras dengan UUD 1945, Olympic Charter, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Banyak ketentuan di dalam Permen ini yang esensinya bertentangan dengan aturan di atasnya. Kami merekomendasikan agar Permenpora 14/2024 dicabut atau direvisi pada pasal-pasal yang bermasalah. Dengan ini, KONI Kota Semarang menolak Permenpora No 14 2024 ,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Adapun poin-poin yang menjadi sorotan antara lain:
1. Kongres/musyawarah organisasi harus mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).
2. Tenaga profesional dapat digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).
3. Pengurus organisasi dilarang menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).
4. Kriteria pengurus minimal pengalaman 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).
5. Pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b).
6. Masa jabatan 4 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali, dengan proses rekrutmen (Pasal 18).
7. Pelantikan pengurus oleh Menteri/Menpora (Pasal 19 ayat 2).
Baca juga: Pengurus KONI Kota Semarang Resmi Dilantik
8. Kewenangan Menteri membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan dalam sengketa (Pasal 21 ayat 2).
9. Pembentukan tim transisi oleh Menteri saat sengketa menghambat pembinaan atlet (Pasal 28 ayat 1).
10. Perubahan AD/ART harus direkomendasikan Menteri (Pasal 44 ayat 2).
Menurut Sujiarno, pembahasan ini menjadi salah satu hasil penting dari studi banding, selain mempelajari tata kelola dan sistem pembinaan olahraga di daerah lain. “Kami ingin memastikan tata kelola olahraga di Kota Semarang tetap sesuai koridor hukum dan berpihak pada pembinaan prestasi atlet,” ujarnya.(02)