Beranda Ekonomi Baru 2.000 Peserta JKN di Demak Kembali Aktif

Baru 2.000 Peserta JKN di Demak Kembali Aktif

Dari total 48.000 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan, baru 2.000 peserta yang berhasil kembali aktif.

Reaktivasi kepesertaan JKN di layanan mobil customer service. (Foto: Sam)
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus reaktivasi kepesertaan JKN di layanan mobil customer service. (Foto: Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Pengaktifan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Demak, berjalan lambat. Dari total 48.000 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan, baru 2.000 peserta yang berhasil kembali aktif.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Demak, Ali Maimun, mengatakan sebagian besar peserta yang dinonaktifkan masih rutin menggunakan layanan kesehatan, sehingga reaktivasi menjadi kebutuhan mendesak.

Baca juga : Sekda Jateng Dorong Akselerasi Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional

“Data tersebut kini tengah diinventarisasi untuk diajukan kembali sebagai peserta aktif,” ujarnya,

Proses reaktivasi dilakukan secara berjenjang: Pengajuan oleh Dinkes ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA); Entri data oleh Dinsos; dan Persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Namun, kapasitas entri menjadi penghambat utama. “Tidak bisa langsung gelondongan, harus satu per satu. Kemampuan entri hanya 25 peserta per hari. Saat ini sudah ada 7.000 yang diajukan, 2.000 di antaranya disetujui, dan tambahan 12.000 peserta siap diajukan,” jelas Ali, Jumat (15/8/2025).

Dinkes mencatat cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Demak saat ini mencapai 99,15%, tetapi tingkat keaktifan peserta masih di 78%. Standar UHC mengharuskan tingkat keaktifan minimal 80%, atau setara dengan 125.000 penduduk untuk setiap kenaikan satu persen.

Ali mengakui anggaran tahun ini masih mampu mempertahankan UHC, namun 2026 diperkirakan akan ada kendala pendanaan.

“Kami akan terus berkoordinasi lintas instansi untuk mempercepat reaktivasi peserta,” tegasnya.

Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, menambahkan, pengaktifan kembali peserta BPJS yang tercoret oleh pusat wajib dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Dari kami sebenarnya baru 350 peserta yang dimintakan reaktivasi ke pusat. Belum sampai 7.000 peserta seperti yang disampaikan Dinkes,” ungkapnya.

Baca juga : 41 Ribu Peserta JKN di Demak Dinonaktifkan, Warga Miskin Terancam Tak Bisa Berobat

Peserta BPJS yang ingin reaktivasi diminta datang ke MPP Jalan Kyai Jebat No.29, Petengan Selatan, Bintoro, Kecamatan Demak untuk verifikasi dan pengajuan. (03)

Exit mobile version