30.7 C
Semarang
, 16 Agustus 2025
spot_img

Kriminalisasi Mahasiswa May Day, Lima Terdakwa Jalani Sidang di Semarang

Ruang persidangan dipenuhi massa solidaritas dari berbagai kampus yang hadir untuk memberi dukungan moral kepada para terdakwa.

SEMARANG, Jatengnews.id — Lima mahasiswa yang dituduh melakukan perusakan dalam aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang resmi menjalani sidang lanjutan pada Sabtu (16/8/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

Sebelumnya, sidang perdana dengan nomor perkara 352/Pid.B/2025/PN Smg telah digelar pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara

Sidang ini menarik perhatian publik. Ruang persidangan dipenuhi massa solidaritas dari berbagai kampus yang hadir untuk memberi dukungan moral kepada para terdakwa.

Kasus bermula dari aksi demonstrasi pada Mei 2025, yang berujung penangkapan lima mahasiswa. Mereka dituduh melakukan perusakan pagar dan tanaman milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Namun, Tim Hukum Suara Untuk Demokrasi menilai perkara ini seharusnya tidak berlanjut ke pengadilan karena para mahasiswa dan pelapor telah menempuh proses restorative justice (RJ) pada Juli lalu.

“Mereka para mahasiswa sudah mengganti kerugian dan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis,” ujar kuasa hukum dari Suara Untuk Demokrasi, Nihayatul.

Sayangnya, upaya damai itu tidak difasilitasi oleh kepolisian dan kejaksaan. Jaksa justru menolak penyelesaian RJ dan meminta adanya perdamaian dengan pihak kepolisian, yang mengklaim sebagai korban dalam dugaan penganiayaan, meski tidak ada bukti keterlibatan lima mahasiswa dalam insiden tersebut.

“Seharusnya kawan-kawan mahasiswa ini sudah bebas karena sudah ada perdamaian dengan pelapor. Prinsip keadilan restoratif jelas diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, tapi tidak dijalankan,” tegas Nihayatul.

Ia menyebut kelima mahasiswa, termasuk dua dari Universitas Diponegoro, sebagai korban kriminalisasi atas aksi protes yang sah secara konstitusional.

Baca juga: Kasus Kekerasan Taruna PIP Semarang Mulai Disidangkan di PN Semarang

“Negara tidak boleh membungkam mahasiswa yang menyuarakan hak-hak buruh. Kriminalisasi ini bukan hanya melanggar hak konstitusional, tapi juga melemahkan demokrasi kita,” tambahnya.

Tim Hukum Suara Untuk Demokrasi mendesak majelis hakim mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keadilan restoratif dalam memutus perkara ini. Mereka juga menyerukan solidaritas publik untuk terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN