
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar meminta kepada Pemkab setempat lebih serius dalam menangani peredaran miras.
Bahkan MUI mendesak Pemkab Karanganyar untuk menutup dan mencabut ijin salah satu usaha yang ada di wilayah Kecamatan Jaten, yang merupakan pemasok miras di Karanganyar.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI Karanganyar KH Badaruddin usai pemusnahan miras usai upacara HUT ke 80 Kemerdekaan RI di alun-alun, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Gencarkan Pencegahan Rokok Tanpa Cukai
Dijelaskannya, miras merupakan akar dari segala kejahatan. Kejahatan yang terjadi, ujarnya lebih banyak dipengaruhi miras.
“Banyak kejahatan yang terjadi akibat pelakunya terpengaruh minuman keras. Kami mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menutup dan mecabut ijin para pelaku yang menjual dan dan mengedarkan miras ini,”tandasnya.
Tokoh agama Karanganyar ini juga meminta kepada aparat Kepolisian lebih gencar lagi dalam melakukan operasi miras di Karanganyar.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center
“Polisi juga harus lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan minuman yang merusak generasi muda tersebut,”tandasnya
Disisi lain, dalam pemusnahan miras tersebut, Polres Karanganyar memusnahkan 1.680 liter miras jenis ciu serta ratusan botol miras berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti miras ini dilakukan setelah melalui proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusanahan dilakukan dengan menggunakan stom wals.(Iwan).