SEMARANG, Jatengnews.id – Seorang dukun berinisial I di Kabupaten Pemalang kembali melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang kliennya yang meminta ritual penggandaan uang.
Kedua korban, berinisial MR dan NA, tewas usai meminum kopi yang dicampur racun dalam ritual terakhir.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mahasiswa PPDS
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Sebelumnya tersangka ini pernah melakukan aksinya di Tegal dan dipenjara selama 20 tahun. Saat itu, korban yang dibunuh berjumlah sekitar sembilan orang,” ungkap Kombes Pol Dwi dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Ritual maut itu dilakukan pada Minggu, 10 Agustus 2025 di kawasan pemecahan batu Kalirambut, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Pemalang.
Menurut polisi, kedua korban mengalami kesulitan ekonomi dan tertarik pada janji pelaku yang mengaku bisa melipatgandakan uang secara gaib.
“Sudah beberapa kali dilakukan ritual dengan biaya dari korban, tapi tak kunjung ada hasil. Saat korban menagih, pelaku menawarkan ‘ritual terakhir’,” jelas Dwi.
Korban kemudian diberi bungkusan kopi oleh pelaku, yang disebut harus diminum di lokasi sepi pada tengah malam. Belakangan diketahui, kopi tersebut mengandung racun jenis apotas.
Baca juga: Kapolda Jateng Lantik PJU dan Kapolres Baru
“Diduga setelah menerima kopi tersebut, korban meminumnya di lokasi ritual, dan kemudian meninggal dunia akibat racun,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penyidik masih melengkapi alat-alat bukti untuk memperkuat proses hukum,” tutup Dwi.(02)