Beranda Daerah NET Attorney Law Firm Gelar Pendidikan Hukum di Lapas Perempuan Semarang

NET Attorney Law Firm Gelar Pendidikan Hukum di Lapas Perempuan Semarang

Pendidikan ini juga membahas tentang penerapan PERMA No 3 tahun 2017 yang bertujuan untuk memastikan proses persidangan yang adil dan tidak diskriminatif.

Lapas Perempuan Kelas II A Semarang. (Foto : Dokumen)
Pendidikan Hukum Komunitas di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang. (Foto : Dokumen)

SEMARANG, Jatengnews.id – NET Attorney Law Firm melalui program Justice Maker Fellows dari International Bridges Justice (IBJ) dan European Union (EU) kembali menyelenggarakan Pendidikan Hukum Komunitas di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.

Adapun, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum dan memastikan proses persidangan yang adil dan tidak diskriminatif.

Baca juga : Kemenkumham Jateng Telusuri Dugaan Napi Mesum di Lapas

Pendidikan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum, termasuk Eti Oktaviani, S.H, yang menyampaikan tentang upaya perluasan akses keadilan melalui pendampingan hukum gratis. Selain itu, Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H, CCL., CTA juga membahas tentang hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam kacamata KUHAP dan Perma No 3 tahun 2017.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Ibu Ade Agustina, Amd. IP., S.H., M.H, membuka pendidikan ini dan menjadi salah satu narasumber. Pihaknya menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban perempuan berhadapan dengan hukum selama menjadi warga binaan di Lapas Kota Semarang.

Pendidikan ini juga membahas tentang penerapan PERMA No 3 tahun 2017 yang bertujuan untuk memastikan proses persidangan yang adil dan tidak diskriminatif.

“Hal ini sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” katanya.

Selama pendidikan berlangsung, banyak peserta yang terlibat aktif dalam diskusi dan bertanya tentang proses persidangan, cara mengakses pendampingan hukum gratis, dan penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

Baca juga : Nawal Arafah Yasin Tinjau Lapas Perempuan

Pemahaman hak perempuan berhadapan dengan hukum yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan ini diharapkan dapat menjadi sangat berguna bagi peserta yang masih dalam proses persidangan. (03)

Exit mobile version