BATANG, Jatengnews.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membagikan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara.
Penyerahan itu secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada sejumlah petani di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).
Penyerahan sertifikat itu setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penghapusan piutang negara kepada kepada petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah tersebut.
Baca juga: Pemprov Jateng Gelar Pelatihan Pemandu Pendaki Gunung
“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.
Namun, ia mengingatkan pada para petani agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Menurut dia, petani tersebut boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut asalkan untuk usaha produktif.
Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada tahun 1984/1985, tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.
Dalam program tersebut, yang menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran dan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Skemanya kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.
Modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit), dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani. Hasil panen petani plasma, wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.
Oleh karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan hutang para petani tersebut.
Untuk menindaklanjutinya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah.
Proses penyerahan sertifikat tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.
Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap. Dari 1.065 sertifikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, sebanyak 101 sertifikat sudah diambil pemilik tanah, dan sebanyak 705 sertifikat diserahkan hari ini.
Baca juga: Gubernur Jateng Kunjungi Korban Tanah Gerak, Warga Terharu Peluk Ahmad Luthfi
Rinciannya, di Kabulaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado dan Reban) berjumlah 129 sertifikat. Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertifikat, dan Kabulaten Banjarnegara (Kecamatam Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertifikat.
Total sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 806 sertifikat. Sisanya di arsipkan di Distanbun Jateng. Bagi petani yang akan mengambil, dilayani sesuai prosedur.
Salah satu petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56) mengucapkan, terimakasih pada Gubernur Ahmad Luthfi dan Presiden Prabowo Subianto. Awal mula kredit macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tak maksimal.
“Terimakasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” katanya.(02)