SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang, melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Senin (25/8/2025).
Adapun, Pemkot Semarang kembali meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui perjanjian
Wali Kota Semarang Agustina menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah terjalin lama dengan Kejaksaan Negeri dan memberikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan.
Baca juga : Wali Kota Semarang Agustina Pacu Investor Bangun PSEL Jatibarang
“Kerja sama ini bukan hal yang baru, tetapi merupakan bentuk perpanjangan dari sinergi yang sudah terjalin cukup lama. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya dalam hal urusan perdata dan tata usaha negara,” ujar Agustina.
Menurut Agustina, keberadaan jaksa pengacara negara telah memberikan rasa tenang bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas administratif, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum.
Pendampingan ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses dan dokumen yang disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam praktiknya, keterbukaan informasi yang kita junjung tinggi seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa memicu kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan sangat membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul,” jelasnya.
Agustina juga menegaskan bahwa para jaksa tidak hanya memiliki pemahaman teori hukum, tetapi juga pengalaman konkret dalam menyelesaikan berbagai dinamika pemerintahan.
“Pengalaman dan keahlian dari Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia pun mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara serius, termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak Kejaksaan.
“Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini akan terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan, jika perjanjian yang ditandatangani merupakan langkah lanjutan dari pendampingan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh Kejaksaan.
“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang bisa mengakses layanan pendampingan hukum ini.
Beberapa OPD yang telah menerima pendampingan, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan, serta Dinas Kesehatan, khususnya dalam proses hukum pembangunan dua Puskesmas.
“Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini pendampingan hukum kita sudah mencapai 74%. Targetnya mendekati 100%,” ungkapnya.
Tandyo menegaskan, jika pada tahun 2026 mendatang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca juga : Wali Kota Semarang Agustina Beri Keringanan Pajak Untuk Masyarakat
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya. (03)