25.3 C
Semarang
, 26 Agustus 2025
spot_img

Kasus Utang di Demak: Pinjam Rp20 Juta, Rumah Dilelang Rp102 Juta

Pihaknya akan mendalami kasus ini apakah masuk ranah perdata atau pidana, mengingat ada indikasi kelalaian dalam proses lelang.

DEMAK, Jatengnews.id – Nasib malang dialami Hadi Sasmito (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Berniat meminjam uang Rp20 juta melalui Koperasi Mitra Sejati, ia justru kehilangan rumah beserta tanahnya setelah dilelang dengan harga Rp102,7 juta pada tahun 2019.

Hadi mengaku hanya menerima Rp11 juta dari pinjaman tersebut, karena Rp9 juta dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat.

Ia juga sempat menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan pengembalian Rp40 juta ketika ada surat peringatan dari pihak koperasi. Namun tawaran itu ditolak, dan aset miliknya justru masuk proses lelang.

Baca juga: Bupati Demak Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik

“Saya memang salah karena belum bisa mengangsur, tapi kok hanya utang Rp20 juta rumah sampai dilelang. Saya sempat mau menebus dengan Rp40 juta, tapi diminta harus saat itu juga. Karena tidak mampu, akhirnya tanah rumah saya dilelang,” ungkap Hadi, saat ditemui di kediamannya, Senin (25/8/2025).

Kuasa hukum korban, Choirun Nidzar Alqodari, menilai proses lelang tersebut sarat kejanggalan. Menurutnya, asas koperasi seharusnya mengedepankan semangat gotong royong dan kekeluargaan, bukan justru merugikan anggotanya.

“Klien kami meminjam Rp20 juta tapi hanya menerima Rp11 juta. Saat ingin mengembalikan Rp40 juta, belum ada proses lelang. Namun koperasi tetap membawa ke balai lelang. Anehnya, sertifikat sudah beralih nama pada pemenang lelang,” jelas Nidzar.

Ia menyebut, tanah dan rumah milik Hadi dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan harga Rp102.700.000 pada 31 Juli 2019. Pemenang lelang diketahui bernama Saiful Hadi, seorang swasta yang juga mantan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Nidzar menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus ini apakah masuk ranah perdata atau pidana, mengingat ada indikasi kelalaian dalam proses lelang.

Baca juga: Belasan Warga Demak Jadi Korban Penipuan Modus Jadi TKI di Korea

“Utang hanya Rp20 juta, tapi aset senilai lebih dari Rp250 juta dilelang. Ini jelas merugikan klien kami. Kami berharap koperasi maupun pemenang lelang dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tegasnya.

Hadi sendiri berharap ada jalan tengah yang manusiawi agar ia tidak sepenuhnya kehilangan tempat tinggal.

“Semoga pihak koperasi dan pemenang lelang bisa pakai hati nurani. Saya tidak menuntut kembali penuh, hanya ingin diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” pungkasnya. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN