Beranda Daerah Divonis 5 Tahun Penjara, Mbak Ita Masih Bisa Berpolitik

Divonis 5 Tahun Penjara, Mbak Ita Masih Bisa Berpolitik

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

mbak ita vonis
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Tiga Camat Jadi Saksi Sidang Mbak Ita, Akui Dapat Tekanan dari Alwin Basri

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa satu (Mbak Ita) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Gatot saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, akan diganti dengan hukuman tambahan selama enam bulan penjara.

Yang menarik perhatian publik, dalam putusan tersebut hak politik Mbak Ita tidak dicabut. Majelis Hakim beralasan bahwa terdakwa telah memasuki usia lanjut dan dinilai tidak berpotensi mengulangi perbuatan serupa.

“Terdakwa telah memasuki usia lansia menurut WHO dan merupakan orang berpendidikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa tidak perlu menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu,” ungkap Gatot.

Dengan demikian, secara hukum Mbak Ita masih memiliki kesempatan untuk kembali berpolitik, meskipun sedang menjalani hukuman pidana.

Dalam dakwaan, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, disebut menerima suap sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan swasta, yakni Direktur PT Chimader 777 dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2022 hingga 2023.

Selain itu, pasangan tersebut juga diduga memotong insentif dan tambahan penghasilan ASN Pemkot Semarang senilai Rp3 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp2,24 miliar dari proyek yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Saat mendengarkan putusan, Mbak Ita tampak beberapa kali menggelengkan kepala. Ekspresinya datar tanpa senyuman, menandakan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan.

Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan telah memperoleh berbagai penghargaan selama menjabat.

“Terdakwa telah menunjukkan dedikasi dalam memajukan Kota Semarang di kancah nasional maupun internasional,” tambah Hakim Gatot.

Meskipun hak politiknya tidak dicabut, masa depan politik Mbak Ita kemungkinan tidak akan semudah sebelumnya. Vonis korupsi yang sudah inkrah dapat menurunkan kepercayaan publik, meskipun secara legal tidak menghalangi keterlibatan dalam kontestasi politik.(02)

Exit mobile version