29 C
Semarang
, 28 Agustus 2025
spot_img

Diskominfo Karanganyar Gencarkan Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi diikuti kepala perangkat daerah pengelola dana DBHCHT, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispertan PP, Kepala Satpol PP, serta Kepala Disdagperinaker.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar gencar melakukan sosialisasi terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan tema Pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Karanganyar dari Masyarakat untuk Masyarakat”, Kabupaten Karanganyar  menggelar tapping podcast bertajuk Bincang Cukai Gempur Rokok Ilegal di Kebun Aromatik Tlogodringo, Tawangmangu, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembangkan Colomadu Pusat Bisnis

Sosialisasi diikuti kepala perangkat daerah pengelola dana DBHCHT, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispertan PP, Kepala Satpol PP, serta Kepala Disdagperinaker.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Titis Sri Jawata mewakili Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Karanganyar, mulai dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dinas Sosial untuk 3.445 penerima di tahun 2025, pelatihan keterampilan bagi petani tembakau di luar masa tanam, hingga penanganan stunting. Di sektor kesehatan, DBHCHT juga dialokasikan untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 25.197 jiwa.

“Sosialisasi terhadap peredaran rokok ilegal terus kita lakukan. Peredaran rokok tanpa cukai ini jelas sangat merugikan negara,”ujarnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Surakarta Sonny Wibisono menjelaskan, aturan pemanfaatan DBHCHT dengan pedoman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025.

Menurutnya, tata kelola DBHCHT harus sesuai regulasi agar manfaatnya tepat sasaran.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Gencarkan Pencegahan Rokok Tanpa Cukai

“DBHCT ini merupakan dana yang berasal dari cukai tembakau. Pemanfaatan dana ini harus tepat sasaran. Penggunaan DBHCT ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”terangnya.

Disisi lain, selain melakukan sosialisasi larangan menjual rokok ilegal, Pemkab Karanganyar bersama Bea Cukai Surakarta, melakukan operasi di sejumlah pasar tradisional.

Pemkab Karanganyar bersama Bea Cukai melakukan penyitaan rokok ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang mengedarkan rokok tanpa cukai ini (Adv-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN