30 C
Semarang
, 28 Agustus 2025
spot_img

Pekerja Tuntut UMK Naik dan Hapus Outsourcing, DPRD Karanganyar Janji Kawal Aspirasi

Mereka menuntut penyelesaian sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kaum pekerja.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Karanganyar yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Karanganyar, Kamis (28/8/2025).

Mereka menuntut penyelesaian sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kaum pekerja.

Baca juga: Demo Buruh Jateng Tolak Tapera

Dalam orasinya, massa aksi menyuarakan empat tuntutan utama. Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto, menyebutkan bahwa sistem upah dan perlindungan pekerja saat ini belum berpihak kepada buruh.

“Kami menolak upah murah, menuntut penghapusan sistem outsourcing yang merugikan, meminta kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 persen, serta mendesak penyelesaian kasus PHK tanpa pesangon,” ujar Danang di hadapan para anggota dewan.

Setelah berorasi, perwakilan buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Ketua Komisi B Latri Listyowati, dan Sekretaris Komisi B Mustaqim. Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto turut hadir dalam audiensi tersebut.

Danang juga mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum membayar gaji pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.

“Kami menerima banyak laporan bahwa ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Ini jelas melanggar aturan. Meski kami belum bisa menyebut nama perusahaan secara terbuka, hal ini sudah kami sampaikan kepada DPRD agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyatakan pihaknya siap mengawal aspirasi para buruh dan akan meneruskannya ke pemerintah pusat.

Baca juga: Demo Buruh di Gubernuran Desak UMSK

“Semua aspirasi teman-teman pekerja kami terima dan akan kami sampaikan ke pusat, karena kebijakan soal pengupahan ada di tangan pemerintah pusat. Tapi kami di daerah tetap akan mengawal prosesnya,” ujar Latri.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan pengupahan sesuai UMK. DPRD akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk melakukan pemantauan langsung.

“Secara regulasi, perusahaan wajib membayar gaji sesuai UMK. Jika ada pelanggaran, kami bersama dinas terkait akan turun langsung untuk monitoring dan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN