TEGAL, Jatengnews.id – Seorang perempuan berinisial S (24) asal Brebes ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di Mintaragen, Tegal Timur, pada Rabu (27/8/2024) sore.
Polisi menetapkan T (32), pria asal Tegal Timur, sebagai pelaku.
Baca juga: Polres Tegal Kota Kawal Tradisi Sakral Upacara Sedekah Laut
Keduanya sebelumnya berkenalan lewat aplikasi dan sepakat bertemu dengan imbalan Rp500.000.
Pertengkaran terjadi setelah pelaku merasa tersinggung dan menusuk korban tujuh kali dengan senjata tajam yang dibawanya. Korban sempat lari, namun terjatuh dan meninggal di depan gerbang kos.
Baca juga: Polres Tegal Kota Gelar Gerakan Pangan Murah
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini.(02)