
SEMARANG, Jatengnews.id – Ratusan orang ditangkap Polda Jateng, mereka ditudingkan sebagai pelaku anarko, Tim Hukum dan orang tua dilarang masuk mendampingi mereka, Minggu (31/8/2025) dinihari.
Sebelumnya, bahwa telah terjadi demo Ojek Online (Ojol) yang dilindas Polisi selama dua hari ini. Kemudian Polisi melakukan penangkapan kepada para massa aksi tersebut.
Baca juga : Jurnalis dan Aliansi Masyarakat Lakukan Aksi Pemakaman di Mapolda Jateng
Bahkan, mereka juga melakukan sweeping di jalan Pahlawan Kota Semarang, seperti yang sebelumnya telah diwartakan.
Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran menyampaikan, bahwa polisi tidak melihat apa substansi rakyat mengamuk.
“Polisi kerap menuding bahwa kericuhan yang terjadi di oleh kelompok anarko. Namun yang perlu dicatat adalah, kemarahan rakyat bukanlah lahir tanpa alasan, melainkan akibat langsung dari kebijakan penguasa yang semena-mena, korup, dan terus menunjukkan sikap angkuh terhadap rakyatnya,” Jelasnya kepada Jatengnews.id.
Ia menuturkan, bagaimana pernyataan anggota DPR belakangan ini merendahkan masyarakat dan menantang.
“Ada sebutan “tolol” dan lain sebagainya. Pada saat rakyat sedang berjuang keras menghadapi kesulitan hidup, para elit justru sibuk bersenang-senang, membagi-bagi jabatan dan gelar kehormatan, bahkan menaikkan gaji DPR dengan jumlah yang tidak masuk akal,” terangnya.
Lanjutnya, bahwa amukan massa yang hari ini terjadi karena tindakan aparat kepolisian.
“Lebih ironis lagi, kendaraan rantis yang dibeli dari uang pajak rakyat justru digunakan untuk menindas rakyat itu sendiri. Lantas, bagaimana mungkin rakyat tidak marah, udah pasti jelass marah,” tegasnya.
Tak hanya itu, massa yang melakukan aksi atas insiden tersebut, juga dilakukan penangkapan secara brutal.
“Penangkapan terhadap massa aksi dengan menggunakan kekerasan, penyiksaan, bahkan pemukulan saat pemeriksaan jelas merupakan praktik yang melanggar KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, tindak kepolisian ini menjadi bentuk kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia.
“Aparat kepolisian sama sekali tidak dibenarkan menggunakan cara-cara semacam itu, karena jelas bertentangan dengan hukum sekaligus melanggar hak asasi manusia,” terangnya.
Ditambah lagi, pernyataan Kapolri yang secara lantang meminta pendemo untuk ditindak tegas menjadi legitimasi atas praktik pelanggaran.
“Pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang meminta agar pelaku demo ricuh ditindak tegas dapat dibaca sebagai legitimasi atas praktik pelanggaran tersebut,” terangnya.
Situasi ini semakin memprihatinkan ketika melihat fakta di lapangan, khususnya di Semarang, bahwa banyak peserta aksi justru masih di bawah umur,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan represif terhadap anak-anak dan remaja tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang wajib dijunjung tinggi oleh negara.
“Kami semua menuntut agar semua massa aksi yang ditangkap dibebaskan tanpa syarat,” terangnya.
Hingga saat ini, Tim hukum masih belum bisa mendampingi mereka yang sebagian sudah ditangkap sejak Sabtu (30/8/2025) kemarin.
“Ada orang tua yang tidak tau anaknya dimana, ada yang bilang pulang main futsal kok nggak sampai rumah, ternyata ditangkap disini,” jelasnya.
Salah satu orang tua anak yang ditangkap polisi, mengaku tidak tau apa salahnya.
“Anak saya itu habis lomba futsal kok nggak pulang-pulang, ternyata ditangkap disini,” paparnya saat bersama tim hukum di depan Mapolda Jateng.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa saat ini mereka sedang dalam proses pendataan.
“Interogasi nama dan sebagainya, iya bisa juga (didampingi penyidik). Cuma kan fokus penyidikan pendataan orang ini kan cukup banyak,” terangnya.
Baca juga : Video Demo Mahasiswa Semarang Gugat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sementara perihal data terakhir yang ia sampaikan, berjumlah 327 massa aksi ditangkap oleh Polda Jateng. Sementara, terpantau sampai pukul 02:00 WIB masih terjadi sweeping oleh polisi. Tak hanya itu, tim hukum juga mengabarkan situasi Polda kembali caos dan terjadi penembakan gas air mata. (03)