29.1 C
Semarang
, 31 Agustus 2025
spot_img

Tim Hukum dan Orang Tua Dilarang Dampingi Pendemo yang Ditangkap Polda Jateng

Mereka dituding sebagai kelompok anarko. Namun, tim hukum dan orang tua tidak diizinkan mendampingi para terduga pelaku.

SEMARANG, Jatengnews.id – Ratusan orang ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) usai aksi demonstrasi terkait insiden polisi melindas ojek online (ojol), Minggu (31/8/2025) dini hari.

Mereka dituding sebagai kelompok anarko. Namun, tim hukum dan orang tua tidak diizinkan mendampingi para terduga pelaku.

Sebelumnya, aksi demo ojol di Semarang telah berlangsung selama dua hari terakhir. Setelah kericuhan pecah, polisi melakukan penangkapan massal dan sweeping di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Baca juga: Ratusan Ojol Demo Tuntut Keadilan di Polda Jateng

Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran, menilai polisi tidak melihat substansi kemarahan rakyat.

“Polisi kerap menuding kericuhan dilakukan anarko. Padahal, kemarahan rakyat lahir akibat kebijakan penguasa yang semena-mena, korup, dan arogan,” ujarnya kepada Jatengnews.id.

Menurutnya, pernyataan anggota DPR yang merendahkan masyarakat, termasuk penggunaan kata “tolol”, memicu kemarahan publik. “Saat rakyat susah, elit justru sibuk bagi jabatan, bersenang-senang, hingga menaikkan gaji DPR,” tambahnya.

Ia juga menyoroti penggunaan kendaraan taktis kepolisian yang dibeli dari pajak rakyat untuk menindak massa. “Bagaimana rakyat tidak marah? Sudah jelas marah,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran HAM

Nasrul menyebut penangkapan terhadap massa aksi dilakukan secara brutal. Ada laporan pemukulan, penyiksaan, hingga pelanggaran prosedur pemeriksaan.

“Hal ini jelas melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam tugas kepolisian,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut termasuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang meminta pendemo ditindak tegas dinilai menjadi legitimasi pelanggaran aparat.

“Situasi makin memprihatinkan, banyak peserta aksi di Semarang yang masih di bawah umur. Represif terhadap anak-anak tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Tim hukum pun menuntut agar seluruh massa aksi dibebaskan tanpa syarat.

Orang Tua Tak Tahu Anak Ditahan

Hingga kini, tim hukum belum bisa mendampingi para peserta aksi yang ditangkap sejak Sabtu (30/8/2025) dini hari. Beberapa orang tua bahkan tidak mengetahui keberadaan anak mereka.

“Ada yang bilang anaknya habis main futsal kok tidak pulang, ternyata ditahan di sini,” jelas salah satu orang tua di depan Mapolda Jateng.

Baca juga: Polisi Tangkap 54 Massa Demo Ojol di Semarang

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya masih melakukan pendataan.

“Interogasi nama dan sebagainya sedang berjalan. Pendataan cukup banyak, jadi butuh waktu,” katanya.

Hingga pukul 02.00 WIB, tercatat 327 orang ditangkap Polda Jateng. Situasi di sekitar Mapolda sempat kembali ricuh dengan tembakan gas air mata. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN