SEMARANG, Jatengnews.id – Tim Hukum Suara Aksi menyampaikan sejumlah catatan terkait penanganan aksi unjuk rasa di Semarang pada akhir Agustus 2025.
Salah satu perhatian utama adalah dugaan penangkapan yang melibatkan masyarakat secara luas, termasuk anak-anak dan kelompok rentan.
Menurut data yang dihimpun, sekitar 400 orang diamankan oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 29–31 Agustus 2025, dengan sebagian besar merupakan usia remaja.
Baca juga: Video Demo Aksi Kamisan Semarang di Polda Jateng
Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Nia Lishayati, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses penangkapan yang dinilai tidak sepenuhnya selektif.
“Kami menerima banyak laporan dari keluarga dan saksi bahwa ada warga yang tidak ikut aksi, namun turut diamankan. Misalnya ada yang sedang pulang kerja, berada di warung, atau hanya melintas di sekitar lokasi,” jelas Nia, Senin (1/9/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama orang tua sempat mengalami kendala saat ingin memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang ditahan.
“Sejak Sabtu malam kami sudah mengupayakan pendampingan, namun baru diperkenankan masuk pada Minggu sore. Ini tentu menjadi perhatian karena anak-anak memiliki hak untuk didampingi oleh orang tua maupun penasihat hukum,” tambahnya.
Nia menambahkan, beberapa anak mengalami tekanan psikis, termasuk seorang anak difabel tunarungu yang ditangkap tanpa didampingi juru bahasa isyarat.
“Kami temui seorang anak dengan disabilitas yang tampak sangat kebingungan karena tidak ada komunikasi yang memadai. Ini bisa menimbulkan trauma jangka panjang,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dari total 327 orang yang sempat diamankan, sebanyak 320 orang telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan awal.
“Hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya masih anak-anak, satu orang dewasa,” jelas Artanto.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pelemparan terhadap fasilitas umum.
Menanggapi dugaan salah tangkap, Artanto menyatakan bahwa aparat bekerja berdasarkan situasi di lapangan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun perlu ditegaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas yang berada langsung di lokasi kejadian. Tentu ada alasan kuat dalam setiap tindakan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 54 Massa Demo Ojol di Semarang
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut bahwa ketujuh tersangka saat ini telah dipulangkan, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan.
Tim Hukum Suara Aksi berharap agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya dalam menangani aksi yang melibatkan anak-anak dan kelompok rentan.
“Kami tidak menutup mata jika ada pelanggaran hukum dari siapa pun, namun dalam proses penegakan hukum, pendekatan yang humanis dan prosedural tetap harus diutamakan,” pungkas Nia.(02)