30.5 C
Semarang
, 1 September 2025
spot_img

Polda Jateng Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Usai Demo Ricuh Semarang

Tujuh tersangka ini merupakan bagian dari 327 orang yang diamankan pada Sabtu malam.

SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah menetapkan 7 orang sebagai tersangka perusakan Markas Polda Jateng dalam kericuhan pada Sabtu (30/7/2025). Menariknya, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, tujuh tersangka ini merupakan bagian dari 327 orang yang diamankan pada Sabtu malam.

Baca juga: Tangis Sri Mulyani Pecah, Putra Tunggalnya Diamankan Polisi Usai Demo Ricuh Semarang

“7 orang tersebut melakukan tindak pidana perusakan dan pelemparan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas maupun perkantoran,” ujar Artanto, Minggu (31/8/2025).

Artanto menegaskan, meskipun tidak ditahan, para tersangka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. Proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan.

Dibebaskan

Selain tujuh tersangka, polisi telah membebaskan 320 orang lainnya. Mayoritas dari mereka masih berusia remaja, bahkan ada yang duduk di bangku SMP dan SMA.

“Hari ini 327 pelaku anarko sebagian besar pelajar kita panggil orang tuanya. Kami berikan pembinaan, nasihat, serta kesempatan meminta maaf agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Artanto.

Baca juga: Ratusan Ojol Demo Tuntut Keadilan di Polda Jateng

Meski sebagian besar pelaku sudah dibebaskan, polisi masih mendalami adanya dugaan provokator dalam aksi penyerangan tersebut.

“Siapa penggerak, siapa provokator, siapa di belakang ini semua, masih didalami penyidik,” tegas Artanto. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN