31.3 C
Semarang
, 2 September 2025
spot_img

Sidang Perdana Korupsi Alkes Karanganyar Digelar Pekan Depan

Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 9 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar memasuki babak baru.

Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 9 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Seluruh berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Pekan depan sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Hartanto, Selasa (2/9/2025).

Dalam perkara ini, sebanyak enam terdakwa akan dihadirkan di persidangan. Mereka adalah , Purwati – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Amin Sukoco – Staf pengadaan, Kusmawati – Kepala Bidang Gizi dan Kesehatan Keluarga, dan tiga orang lainnya dari pihak rekanan swasta.

Mengenai teknis persidangan, Hartanto belum memastikan apakah akan digelar secara langsung atau daring.

“Nanti kita lihat, apakah persidangan dilaksanakan secara daring atau langsung. Itu menyesuaikan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Untuk tahap awal, jaksa akan fokus pada pembacaan dakwaan. Jumlah saksi dan materi lanjutan akan bergantung pada apakah para terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak.

“Sidang ini masih tahap awal. Kita lihat dulu, apakah terdakwa ajukan eksepsi atau tidak. Soal jumlah saksi nanti menyusul,” tambah Hartanto.

Baca juga: Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Naik ke Pengadilan Tipikor

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Khusus terdakwa Purwati, jaksa juga menambahkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam perkara ini, semua terdakwa kami proses dalam satu berkas. Untuk Purwati, selain korupsi, juga dijerat dengan pasal pencucian uang,” pungkas Hartanto.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN