29.7 C
Semarang
, 3 September 2025
spot_img

Buruh Tagih UMK dan UMSK, DPRD Demak Siap Kawal Tuntutan

Buruh berharap bulan ini sudah ada komitmen jelas terkait UMSK sebelum masuk pembahasan UMK 2026

DEMAK, Jatengnews.id – Puluhan perwakilan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja menggelar audiensi dengan DPRD Demak di Aula Pimpinan, Rabu (3/9/2025).

Mereka menuntut pemerintah daerah segera merealisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang adil, serta memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang hingga kini belum diwujudkan.

Ketua DPC KSPI Demak, Poyo Widodo, menegaskan bahwa pembahasan UMSK di Demak sudah lama disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan, namun faktanya belum pernah terealisasi.

Baca juga: Kalangan Buruh di Demak Nyatakan Dukungan ke Eistianah

“Di Jawa Timur, Jawa Barat, dan daerah lain sudah ada upah sektoral. Tapi Demak sampai sekarang belum diwujudkan. Padahal sudah ada amanat undang-undang dan keputusan MK yang mewajibkan gubernur untuk menjalankan UMK dan UMSK,” tegas Poyo.

Selain itu, buruh juga menyoroti penetapan UMK 2026 agar tidak merugikan pekerja. Mereka meminta pemerintah tidak mengulang kesalahan dua tahun lalu, ketika indeks kenaikan UMK dikalikan 0,1 sehingga membuat Demak menjadi daerah dengan kenaikan terendah di Jawa Tengah.

Isu lain yang disampaikan adalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Jatengland. Menurut Poyo, banyak warga lokal Demak yang masih menganggur, sementara perusahaan lebih memilih pekerja asing.

“Kami tidak mempermasalahkan legalitas TKA, tapi seharusnya tenaga kerja lokal lebih diprioritaskan. Pemerintah jangan sampai memiskinkan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Audiensi juga menyinggung soal alokasi anggaran Dinas Tenaga Kerja yang dinilai perlu diperkuat agar Dewan Pengupahan bisa bekerja optimal. Buruh menegaskan, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, mereka siap turun aksi.

Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, mengatakan pihaknya terbuka menindaklanjuti aspirasi buruh. Namun, untuk menetapkan UMSK dibutuhkan data pendukung dari serikat pekerja maupun pengusaha.

Baca juga: Dinnakerind Demak Siapkan Perayaan May Day Meriah untuk Buruh

“Secara aturan, UMSK memang hanya diatur secara pokok. Untuk itu, perlu data spesifik agar suatu sektor benar-benar layak diberikan upah sektoral. Keputusan juga harus bulat dari Dewan Pengupahan sebelum diajukan ke gubernur,” jelas Agus.

Siap Mengawal

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Demak, Mukti Kholil, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh aspirasi buruh.

“Kami akan dorong pembentukan tim Dewan Pengupahan, dan hasilnya akan disampaikan kepada Bupati. DPRD siap mengawal proses ini agar hak buruh tidak diabaikan,” tegasnya didampingi Wakil Ketua Komisi D, Asyhadi.

Buruh berharap bulan ini sudah ada komitmen jelas terkait UMSK sebelum masuk pembahasan UMK 2026. Mereka menegaskan, aspirasi ini harus diwujudkan demi keadilan bagi pekerja. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN