DEMAK, Jatengnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengamankan 58 orang yang diduga akan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Demak, Selasa (2/9/2025).
Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan warga, sementara 52 lainnya adalah pelajar dari tingkat SMP hingga SMA.
Baca juga : Ratusan Mahasiswa dan Pelajar Demo di Polres Demak Serukan Adili Pelaku dan Reformasi Polri
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan bahwa rencana aksi itu dipicu oleh ajakan provokatif yang beredar di media sosial. Sejumlah unggahan di Facebook, TikTok, dan Instagram memuat pamflet bertuliskan “Demak Bergerak” serta narasi yang mengajak massa untuk menggelar aksi anarkis di DPRD pada pukul 13.00 WIB.
“Dari total 58 orang yang diamankan, mayoritas adalah pelajar yang seharusnya berada di sekolah. Mereka datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Demak setelah terprovokasi unggahan tersebut,” jelas Iptu Anggah di Mapolres Demak, Rabu (3/9/2025) malam.
Menurutnya, kepolisian sebelumnya sudah memantau pergerakan sebuah akun Facebook palsu yang menjadi sumber penyebaran informasi provokatif. Puluhan pelajar dan warga kemudian diamankan ketika hendak bergabung dalam aksi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, mereka menjalani pembinaan di Mapolres Demak. Orang tua masing-masing juga dipanggil agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama terkait penggunaan media sosial.
“Kami berharap pembinaan ini dapat mencegah mereka mengulangi perbuatan serupa. Kami juga mengimbau masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia maya,” tegasnya.
Baca juga : Bupati Karanganyar Imbau Pelajar Tak Ikut Demo
Iptu Anggah menambahkan, Polres Demak akan terus memperketat pemantauan terhadap konten provokatif di media sosial yang berpotensi menjerumuskan pelajar maupun masyarakat umum. (03)