27.8 C
Semarang
, 6 September 2025
spot_img

Besaran Tunjangan DPRD Jateng Kembali Disorot, Pemerintah Siap Kajian Ulang

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih bisa berubah.

SEMARANG, Jatengnews.id – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, Ketua DPRD Jateng berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp79,63 juta per bulan, disusul Wakil Ketua Rp72,31 juta, dan anggota dewan Rp47,77 juta.

Baca juga: Warga Karanganyar Desak Gubernur Jateng Cabut Tunjangan Fantastis DPRD

Tak hanya itu, seluruh anggota DPRD Jateng juga mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp16,2 juta per bulan. Seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa penetapan nilai tunjangan didasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi sorotan publik, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih bisa berubah. Menurutnya, angka saat ini belum final dan akan dikaji kembali.

“Nanti sesuai appraisal, masih dihitung. Belum ada evaluasi, nanti kita rapatkan,” ujar Luthfi usai menghadiri rapat Forkopimda di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (4/9/2025).

Namun demikian, kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai besaran tunjangan tersebut tidak adil dan menjadi beban berlebihan bagi keuangan daerah, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Baca juga: Peringati May Day 2024, Ratusan Pekerja Karanganyar Demo

“Ini jelas mencederai rasa keadilan. Di saat banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, DPRD justru menerima tunjangan selangit,” kata Heru Santoso, pengamat kebijakan publik dari Universitas Diponegoro.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan evaluasi akan dilakukan. Masyarakat mendesak agar pemerintah segera meninjau ulang kebijakan ini demi keadilan sosial dan efisiensi anggaran daerah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN