KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar memastikan proses pengisian jabatan perangkat desa sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Penegasaan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karanganyar, Yopi Ekojati Wibowo, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembangkan Colomadu Pusat Bisnis
Menurut Yopi, saat ini ada 14 desa yang akan melakukan pengisian perangkat, dengan 9 desa di antaranya berada di 7 kecamatan. Dikatakan Yopi, terdapat 18 formasi yang harus diisi.
“Proses pengisian kita pastikan sesuai dwngan mekanisme dan aturan yang berlaku,”ujarnya.
Yopi menjelaskan, pengisian perangkat desa, harus dilaksanakan setelah dana sudah tersedia di rekening desa, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2002 tentang Perangkat Desa. Anggaran untuk proses ini telah dialokasikan dalam APBD Desa 2025,”jelasnya.
Yopi menekankan pentingnya menjaga konsistensi wilayah dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa dan memastikan proses ini berjalan tertib dan lancar.
“Saya mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengisian perangkat desa memastikan semua dokumen, mulai dari undangan hingga notulen, harus lengkap dan tidak ada yang terlewat. Mekanisme yang diterapkan harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada, serta pentingnya menjaga komunikasi yang baik antar desa dan camat,”tegasnya.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center
Sementara itu, Plt Sekretaris Dispermades, Yosep Anung Darmawan menambahkan, pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita lebih mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Karanganyar,”pungkasnya.(02)