29.5 C
Semarang
, 9 September 2025
spot_img

DPRD Jateng Bakal Evaluasi Tunjangan Rumah Rp79 Juta per Bulan

Ketua DPRD Jateng mengumumkan evaluasi tunjangan DPRD Jateng yang mencapai Rp79 juta per bulan. Baca selengkapnya.

SEMARANG, Jatengnews.id – Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Sumanto, menyatakan pihaknya bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, tengah membahas besaran tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD yang nilainya dinilai fantastis oleh publik.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, besaran tunjangan rumah DPRD Jateng tercatat mulai dari Rp47 juta hingga Rp79 juta per bulan. Rinciannya, Ketua DPRD Rp79.630.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp72.310.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp47.770.000 per bulan.

Baca juga : Besaran Tunjangan DPRD Jateng Kembali Disorot, Pemerintah Siap Kajian Ulang

Sumanto menyebut, pembahasan bersama gubernur akan dilanjutkan dengan pertemuan lebih luas pada Kamis (11/9/2025). Pertemuan itu akan melibatkan ketua DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, dan gubernur.

“Untuk menyamakan persepsi, karena ini adalah peraturan pemerintah,” ucapnya, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima DPRD merupakan aturan dari pemerintah pusat. “Gaji kita itu yang ngatur pemerintah,” tegasnya.

Meski belum menyampaikan angka yang akan diusulkan, Sumanto menegaskan forum bersama itu bakal menjadi wadah evaluasi. “Ya nanti kumpulnya di sini (area Pemprov Jateng). Ya nanti itu, evaluasi intinya seperti itu,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa evaluasi dilakukan menyeluruh. “Mengevaluasi seluruh peraturan yang sudah disampaikan kepada DPRD,” katanya.

Lebih lanjut, Sumanto menegaskan aturan tunjangan rumah telah lama diatur dalam regulasi pusat. “Karena yang mengatur keuangan kita itu sana (DPR RI). Itu aturan sana, itu dalam komponen yang harus diterima DPR, itu Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2017,” ungkapnya.

Mengenai mekanisme penentuan nominal, ia menjelaskan bahwa hal itu ditentukan melalui appraisal oleh pihak ketiga. “Apprasial, apprasial itu sudah lama sebetulnya. Yang menentukan pihak ketiga, pemerintah menyetujui melalui SK gubernur tadi,” katanya.

Sumanto mengakui evaluasi dilakukan lantaran tingginya penolakan publik terhadap tunjangan rumah DPRD. “Iyalah, dari pusat juga begitu,” akunya.

Ia juga menegaskan pihaknya siap mengikuti jika DPR RI memutuskan untuk menghapus tunjangan rumah bagi anggota DPR.

Baca juga : Sumanto Ajak Masyarakat Lakukan Deteksi Dini Hindari Gangguan Kejiwaan

“Kemudian merespon adanya keputusan DPR RI yang bakal menghapuskan tunjangan rumah, pihaknya mengaku juga bakal mengikuti dan menerapkan hingga tingkat DPRD kabupaten/kota,” tandasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN