30.8 C
Semarang
, 8 September 2025
spot_img

Kuasa Hukum Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Alkes Karanganyar

Sidang tersebut akan menghadirkan enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati,

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2022–2023 menyatakan siap menghadapi sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/9/2025).

Sidang tersebut akan menghadirkan enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, yang juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Kuasa hukum Purwati, Ari Santoso, menyampaikan pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus untuk sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu.

“Prinsipnya kami siap menghadapi sidang. Apakah kami akan mengajukan eksepsi atau tidak, akan kami lihat setelah mendengar isi surat dakwaan,” ujar Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/9/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menyatakan, keenam terdakwa akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

“Sidang digelar secara langsung di PN Tipikor Semarang. Seluruh terdakwa akan kami hadirkan,” ungkap Hartanto.

Ia menambahkan, pengamanan khusus akan dilakukan selama proses pemindahan para terdakwa dari Lapas Surakarta ke lokasi persidangan.

“Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, jadi pengamanan akan dilakukan secara ketat sejak dari Lapas hingga tiba di pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Alkes Karanganyar Digelar Pekan Depan

Dalam kasus ini, keenam terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinkes Karanganyar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Khusus untuk terdakwa Purwati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perkara kita satukan untuk efisiensi proses. Purwati dikenakan tambahan pasal TPPU karena ditemukan indikasi penyamaran hasil korupsi,” pungkas Hartanto.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN