SUKOHARJO, Jatengnews.id – Dua pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo saat hendak mengambil paket narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) di area persawahan Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Rabu (3/9/2025) dini hari.
Kedua pelaku adalah STN alias Tian (27), warga Mojosongo, Surakarta, dan SWDS alias Blenthong (23), warga Buran, Karanganyar.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan Pelaku Begal Payudara
Polisi menyita barang bukti berupa 1,53 gram tembakau sintetis, obat alprazolam, uang tunai, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua orang di area persawahan.
“Dari laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan titik lokasi penyimpanan narkotika melalui handphone mereka,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Keduanya mengaku membeli tembakau sinte melalui akun Instagram seharga Rp100.000 dan sudah tiga kali melakukan transaksi.
Baca juga: Polisi Ungkap Rumah Produksi Narkoba di Semarang
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 132 jo 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi narkoba karena merusak masa depan,” tegas AKP Ari.(02)



