Beranda Daerah Sidang Korupsi Alkes Karanganyar Dimulai, Eks Kadinkes Didakwa Pencucian Uang

Sidang Korupsi Alkes Karanganyar Dimulai, Eks Kadinkes Didakwa Pencucian Uang

Enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa kasus korupsi Alkes Karanganyar jalani sidang di PN Tipikor (Foto:ist)

SEMARANG – Jatengnews.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Karanganyar, Selasa (9/9/2025).

Enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Alkes Karanganyar Digelar Pekan Depan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Atep. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila.

Khusus untuk Purwati, JPU juga menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana dari proyek alkes tahun 2022.

Dalam persidangan, terdakwa Purwati didampingi oleh kuasa hukumnya, Ari Santoso. Ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kami tidak melakukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ari Santoso usai persidangan.

Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa Kusmawati, Lilik Hendro. “Kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 23 September 2025 dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi, termasuk saksi ahli,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Naik ke Pengadilan Tipikor

Namun demikian, salah satu terdakwa dari pihak rekanan disebut mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Meski begitu, sidang tetap akan berlanjut sesuai jadwal.

Selain Purwati dan Kusmawati, terdakwa lain yang ikut disidang yakni Amin Sukoco yang tidak didampingi kuasa hukum, serta tiga terdakwa lainnya dari pihak rekanan.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, beberapa terdakwa telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi. Purwati mengembalikan sebesar Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, dan dari pihak rekanan sebesar Rp158 juta. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.(02)

Exit mobile version