30.3 C
Semarang
, 12 September 2025
spot_img

Pelaku Pembunuhan Sri Hartini Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Pemicu

pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena dililit utang sebesar Rp5 juta kepada orang tuanya.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kasus pembunuhan tragis terhadap Sri Hartini (60), pensiunan guru asal Dusun Pabongan, Desa Berjo, akhirnya terungkap.

Ahmad Gunawan alias Wawan (27) ditangkap pihak kepolisian sebagai pelaku utama.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena dililit utang sebesar Rp5 juta kepada orang tuanya.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban pada 5 September 2025, dengan mencongkel jendela menggunakan gunting rumput. Saat mendapati korban bergerak dalam tidurnya, pelaku langsung membekap korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur dompet berisi uang Rp200.000, ATM, dan perhiasan emas senilai Rp3,7 juta. Dengan PIN yang ada di dompet, pelaku juga menarik uang dari ATM korban. Total kerugian korban ditaksir lebih dari Rp10 juta.

Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menambahkan, pelaku sebelumnya pernah mencuri uang sebesar Rp5 juta dari rumah korban pada tahun 2024, namun tidak dilaporkan ke polisi. Bahkan, pada tahun 2021, pelaku juga terlibat kasus penjambretan di Tawangmangu.

Baca juga: Polres Karanganyar Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru

Pelaku ditangkap pada Kamis (11 September 2025) pukul 12.00 WIB, oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Karanganyar dan Polsek Ngargoyoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN