29.8 C
Semarang
, 13 September 2025
spot_img

Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Terancam 15 Tahun Penjara

tersangka masih dalam proses pemulihan usai melahirkan bayi yang dikandungnya.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Proses hukum terhadap kasus kekerasan anak dengan tersangka STL (17) terus berlanjut.

Tersangka dikenakan  pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Dua Pejabat Utama Polres Karanganyar Diganti

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam gelar perkara pada Jumat (12/9/2025).

Menurut Kasat Reskrim, saat ini, tersangka masih dalam proses pemulihan usai melahirkan bayi yang dikandungnya.

“Proses hukum tetap berjalan. Meski demikian, karena tersangka masih berada di bawah umur, yang bersangkutan tidak ditahan,”tegasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak bermula saat tersangka yang baru saja melahirkan anak yang dikandungnya, di kamar mandi rumahnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Motif Pelaku Pembuang Bayi

Usai melahirkan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka membekap mulut korban hingga meninggal dunia.

“Bayi yang baru dilahirkan menangis. Tersangka panik dan langsung membekap mulut korban hingga meninggal dunia. Tersangka kemudian membuang korban di aliran sungai yang ada di dekat rumahnya,”ungkap Kasat Reskrim.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN