29.5 C
Semarang
, 15 September 2025
spot_img

Dorong Rumah Subsidi, Jateng Bebaskan BPHTB di 35 Daerah

seluruh daerah tersebut sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemprov  Jawa Tengah terus mendorong percepatan program nasional tiga juta rumah dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli rumah subsidi di 35 kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyebut seluruh daerah tersebut sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, ia mengakui masih ada perbedaan kriteria penerima.

Baca juga: Peringati Hapernas, Pemprov Jateng Gelar Jateng Omah Expo 2024

“Sebanyak 22 daerah membebaskan BPHTB untuk semua WNI pembeli rumah subsidi. Tapi 13 daerah lain masih mensyaratkan domisili lokal sesuai KTP,” jelas Boedyo saat menerima audiensi Himperra Jateng bersama Gubernur Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, kebijakan berbasis KTP tersebut justru menyulitkan MBR, terutama di kawasan urban seperti Semarang. Banyak warga bekerja di kota tetapi membeli rumah di kabupaten tetangga seperti Kendal.

Pemprov juga tengah mendata potensi pembeli rumah subsidi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) bekerja sama dengan BKD kabupaten/kota. Hasil awal menunjukkan ada sekitar 13.000 ASN yang menjadi calon penerima rumah subsidi.

Selain itu, Dinas Perakim tengah mengurai dua jenis backlog perumahan, Backlog kepemilikan, ditangani lewat KPR FLPP, Backlog kelayakan, melalui anggaran APBD provinsi dan daerah.

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, berharap kebijakan pembebasan BPHTB berlaku nasional.

“Di Solo Raya memang bebas, tapi hanya untuk warga lokal. Kami ingin semua WNI bisa menikmati fasilitas ini tanpa terkendala domisili,” ujarnya.

Baca juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jateng dan BP Tapera, Bank Jateng Perkuat Komitmen Pembiayaan Rumah Subsidi

Menanggapi hal ini, Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan perlunya koordinasi lintas sektor untuk mengurai hambatan perizinan dan akses rumah subsidi.

“Meski kewenangan perizinan di kabupaten/kota, provinsi tetap bisa memfasilitasi koordinasi. Nanti kita adakan workshop dan rakor,” tegasnya.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, pengembang, bank, PLN, dan BPN—untuk bersinergi menyelesaikan backlog dan mendukung kelancaran program rumah subsidi di Jawa Tengah.(02) 

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN