Beranda Daerah Diduga Salah Tangkap dan Disiksa, Anak 15 Tahun Dilaporkan Korban Kekerasan Polisi...

Diduga Salah Tangkap dan Disiksa, Anak 15 Tahun Dilaporkan Korban Kekerasan Polisi di Magelang

Kasus ini kini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama keluarga korban, Selasa (16/9/2025).

LBH Yogyakarta bersama keluarga korban melaporkan dugaan salah tangkap dalam demo di Magelang Kota, saat di Mapolda Jateng, Selasa (16/9/2025).(Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Seorang anak berusia 15 tahun berinisial DRP diduga menjadi korban salah tangkap dan kekerasan oleh anggota Polresta Magelang Kota saat terjadi aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu.

Kasus ini kini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama keluarga korban, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: DPR Buka Peluang Panggil Polda Jateng Buntut Kasus Band Sukatani

DRP disebut ditangkap secara sewenang-wenang saat melintas di sekitar lokasi demo di Pos Negara, Magelang. Dalam proses penangkapan, ia diduga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, tendangan, hingga dicambuk menggunakan selang.

“Korban dipiting, dibawa ke kantor polisi, lalu mengalami serangkaian penyiksaan agar mengaku terlibat aksi perusakan. Padahal ia hanya lewat,” ujar Royan Juliazka Chandrajaya, perwakilan LBH Yogyakarta.

Tak hanya itu, DRP diinapkan semalam di tahanan tanpa diberi makan dan dipaksa tidur di lantai bersama tahanan dewasa. Keesokan harinya, ia kembali mendapat kekerasan saat berbaris.

Setelah dibebaskan, keluarga mendapati data pribadi DRP—termasuk nama, alamat, dan sekolah—telah tersebar di grup WhatsApp warga, disertai tuduhan sebagai pelaku demo anarkis.

“Ini tiga bentuk pelanggaran serius, salah tangkap, penyiksaan terhadap anak, dan penyebaran data pribadi. Semua melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Royan.

Baca juga: Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso

Akibat kejadian ini, DRP mengalami trauma berat dan sempat terancam dikeluarkan dari sekolah karena stigma sosial yang berkembang.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Jateng. LBH Yogyakarta mendesak agar Kapolres Magelang Kota dan Kasat Reskrim segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pelaporan telah diterima dan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.(02)

Exit mobile version