27.6 C
Semarang
, 17 September 2025
spot_img

Belanja Pakai Uang Palsu, Pria Asal Comal Diciduk Polisi

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia mengatakan tersangka dua kali membeli uang palsu dari penjual yang sama.

PEMALANG, Jatengnews.id  – Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, diamankan Polres Pemalang karena diduga mengedarkan uang palsu yang dibelinya lewat media sosial.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia mengatakan tersangka dua kali membeli uang palsu dari penjual yang sama.

Baca juga: Kapolres Pemalang Jalin Silaturahmi dengan Wartawan

“Pertama, ia membeli Rp1,5 juta uang palsu dengan harga Rp500 ribu. Lalu memesan lagi dan mendapat Rp1,7 juta karena ada bonus dari penjual,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Tersangka membelanjakan uang palsu itu di toko dan warung sekitar Comal. Polisi menangkap pelaku sebelum semua uang palsu habis digunakan.

Barang bukti yang diamankan, 24 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 5 lembar pecahan Rp100 ribu.

Baca juga: Kapolres Pemalang Pimpin Panen Jagung di Randudongkal

Pelaku dijerat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kasus ini masih didalami, dan polisi telah menggandeng Bank Indonesia Tegal untuk pemeriksaan uang palsu tersebut.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN