DEMAK, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak membantah tegas tuduhan adanya praktik makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Demak, Alfi Nur Fata, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerima ataupun meminta uang untuk meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
Baca juga : Kabupaten Demak Dapat Jatah 2.500 Ton Beras bagi Warga Miskin
“Selama penanganan perkara ini memang ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi kami terkait tuntutan, namun sejak awal kami tegas menolak semua permintaan itu. Karena itu kami juga heran kenapa masih muncul tuduhan semacam itu,” kata Fata, saat ditemui di Kantornya, Rabu (17/9/2025).
Fata menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menelusuri kebenaran video dan kabar yang beredar. Hasilnya, telah ditemukan titik terang mengenai pihak yang diduga menerima uang, dan dipastikan bukan berasal dari Kejari Demak.
“Istilah ‘markus’ itu memang sering digunakan masyarakat, tetapi kami tegaskan tidak ada keterlibatan kejaksaan. Jika ada pihak yang bermain, itu di luar kami,” tegasnya.
Terkait perbedaan klaim antara penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, Fata menilai hal tersebut wajar dalam proses persidangan.
“Pihak pengacara pasti berkeyakinan kliennya tidak bersalah, sementara kami meyakini alat bukti yang kami hadirkan cukup untuk membuktikan peran terdakwa. Itu posisi yang memang selalu berlawanan dalam persidangan,” jelasnya.
Baca juga : Kejari Demak Tanamkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa AF (21) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain AF, tiga terdakwa lain yakni MD (25), MI (25), dan MQ (21) juga masih menjalani proses persidangan. (03)