Beranda Daerah Nenek Surati Gugat Kepala BPN Boyolali, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Nenek Surati Gugat Kepala BPN Boyolali, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Terdapat dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam proses pendaftaran tanah

Nenek Surati menggugat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Boyolali
Nenek Surati menggugat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Boyolali karena diduga menjadi korban praktik mafia tanah. (Foto: dok)

BOYOLALI, Jatengnews.id – Perjuangan panjang Nenek Surati (80) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya kini memasuki babak baru. Ia menggugat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Boyolali karena diduga menjadi korban praktik mafia tanah.

Tanah warisan yang semestinya menjadi hak ahli waris, ternyata telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain yang bukan keturunan keluarga. Padahal, Nenek Surati sudah mengantongi bukti berupa putusan Pengadilan Agama Boyolali yang menegaskan dirinya sebagai ahli waris sah.

Namun, ketika ia berulang kali meminta klarifikasi kepada BPN Boyolali, lembaga tersebut menolak memberikan informasi terkait riwayat pendaftaran tanah maupun dokumen warkah yang diduga menjadi dasar penerbitan SHM. Penolakan inilah yang memicu dugaan adanya keterlibatan mafia tanah.

Baca juga: Kriminalisasi Mahasiswa May Day, Lima Terdakwa Jalani Sidang di Semarang

Didampingi tim kuasa hukum dari NET Attorney, Nenek Surati resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik terhadap ATR/BPN Boyolali melalui Komisi Informasi Jawa Tengah. Permohonan sengketa informasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 022/SI/VI/2025.

Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta keterbukaan dokumen warkah tanah yang diduga digunakan sebagai dasar hukum penerbitan sertifikat. Menurut kuasa hukum, terdapat dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam proses pendaftaran tanah tersebut.

“BPN Boyolali seharusnya transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk mengetahui dokumen warkah tidak boleh diabaikan,” tegas tim NET Attorney.

Meski laporan telah dilayangkan hingga ke Polres Boyolali, hingga kini informasi yang dimohonkan belum juga diberikan oleh BPN. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan ahli waris sah.

Baca juga: Kasus Kekerasan Taruna PIP Semarang Mulai Disidangkan di PN Semarang

Selain Nenek Surati, sang anak, Joko, juga mengajukan sengketa informasi terhadap BPN Boyolali dengan nomor perkara 024/SI/VI/2025. Namun, permintaan informasi tersebut juga ditolak.

Kuasa hukum berharap Komisi Informasi Jawa Tengah dapat menegakkan hukum, membuka tabir dugaan mafia tanah, sekaligus memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik terlindungi. (01).

Exit mobile version