PEMALANG, Jatengnews.id – Seorang pria berinisial R (41), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, pelaku sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kapolres Pemalang Jalin Silaturahmi dengan Wartawan
“Pelaku mengontrak rumah di Bandung karena bekerja sebagai penjahit,” ungkap AKP Johan dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku yang juga ibu kandung korban menyadari perubahan perilaku anaknya.
Setelah dibawa ke bidan, diketahui korban tengah hamil enam bulan. Saat ditanya, korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.
Diduga, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada November 2024, saat ibu korban tidak berada di rumah.
Baca juga: Kapolres Pemalang Pimpin Panen Jagung di Randudongkal
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(02)